Salin Artikel

Warga Cianjur Masih Abai Protokol Kesehatan, Satpol PP Catat 2.900 Pelanggaran

Hal ini tergambar dari hasil razia petugas gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur dalam rentang dua bulan terakhir.

Tercatat, jumlah angka pelanggaran mencapai 2.900 orang, dan diprediksi akan terus bertambah karena giat razia masih berlanjut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi menyebutkan, jumlah pelanggaran berasal dari pengendara, pejalan kaki dan pemilik tempat usaha, seperti rumah makan, restoran, pertokoan dan lainnya.

"Untuk pejalan kaki dan pengendara jenis pelanggarannya tidak memakai masker. Kalau untuk tempat usaha karena tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, serta penerapan aturan jaga jarak aman,” kata Hendri kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Sejauh ini, petugas masih memberikan sanksi kepada pelanggar berupa kerja sosial membersihkan atau menyapu ruang-ruang publik.

“Untuk pelanggar yang masih muda-muda dan fit staminanya, kita berikan juga sanksi fisik, seperti push up. Sebagai efek jera saja,” ujar dia.

Sementara itu, Hendri menyebutkan, untuk sanksi yang diberikan kepada pemilik tempat usaha yang melanggar, baru sebatas teguran lisan dan tulisan.

“Namun, kalau setelah ditegur tetap saja membandel, bisa saja sampai dilakukan tindak penyegelan,” kata Hendri.

Lebih lanjut dikatakan, anak muda atau kaum milenial paling mendominasi sebagai pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini, menurut Hendri, tidak terlepas dari tingginya mobilitas mereka berkegiatan di era normal baru saat ini.

“Namun, banyak aktivitasnya, banyak yang melanggarnya. Sehari bisa sampai 250 pelanggar yang terjaring. Namun, trennya cenderung fluktuatif,” ujar Hendri.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/09243561/warga-cianjur-masih-abai-protokol-kesehatan-satpol-pp-catat-2900-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke