Salin Artikel

Ingat, Langgar Aturan Isolasi Mandiri di Sumbar Didenda Rp 500.000

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pasal 12 ayat 3.

Perda tersebut disahkan DPRD Sumbar dalam paripurna DPRD Sumbar yang dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Jumat (11/9/2020).

"Ada beberapa hal yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk dalam hal warga yang wajib melaksanakan karantina atau isolasi mandiri," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi yang dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Supardi menjelaskan, setiap orang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, wajib melakukan isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari.

"Ancaman bagi yang melanggarnya adalah daya paksa dari aparat penegak hukum dan denda Rp 500.000," kata Supardi.

Sebelumnya diberitakan, Sumbar resmi menerapkan perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Aturan itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020).

Perda tersebut diproses secara cepat setelah diajukan eksekutif pada 28 Agustus 2020.

Salah satu pasal di aturan itu menyebut orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp 250.000.

Sementara untuk penanggung jawab/instansi, atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 15 juta.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/13/18002351/ingat-langgar-aturan-isolasi-mandiri-di-sumbar-didenda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke