Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Rp 569 Juta, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Uang hasil korupsi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, justru dipakai Ridwani untuk keperluan pribadi seperti membiayai pengobatan saat dia sakit.

Hal itu terungkap saat majelis hakim membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (10/9/2020).

Akibat perbuatannya, Ridwani divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 596 juta.

"Menjatuhkan terhadap terdawa Achmad Ridwani dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah pada sidang yang digelar secara online.

Ridwani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Banten, telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 569.594.440," ujar Yusriansyah.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejari Pandeglang.

Jaksa Mulyana menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun.

Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku pikir-pikir.

Kasus korupsi terungkap adanya laporan fikrif penggunaan anggaran dana desa pada tahun 2017 sebesar Rp 776.625.000.

Beberapa pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat tidak dilakukan.

Uang itu justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan kebutuhan lain terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/18315611/korupsi-dana-desa-rp-569-juta-mantan-kades-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke