Salin Artikel

"Keterlambatan Tanggung Jawab Bupati dan DPRD, tapi Sanksi Hanya untuk Bupati Tidak Digaji"

Adapun Khofifah memberikan sanksi administratif dengan mencabut hak keuangan Faida selama enam bulan karena terlambat membahas Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Seharusnya, kata Faida, keterlambatan juga menjadi tanggung jawab DPRD Jember.

"Ada yang saya herankan. Rekomendasi dari Mendagri keterlambatan itu tanggung jawab bupati dan DPRD, tapi sanksi yang turun hanya untuk bupati, tidak digaji. Ya, saya paham soal itu. Saya kira akan ada hikmah yang besar," kata Faida, usai menjalani tes psikologi selaku calon petahana Pilkada Jember, di RSSA Kota Malang, Rabu (9/9/2020).

Faida mengatakan, keterlambatan pembahasan APBD akibat banyak agenda yang dibatalkan oleh DPRD. Faida sudah menyampaikannya sejak awal.

Terkait sanksi, Faida mengaku sudah mengetahuinya. Namun, hingga kini dia belum menerima surat sanksi tersebut.

Faida akan mempelajari sanksi yang diberikan kepadanya. Setelah itu, pihaknya akan menentukan langkah untuk menyikapi sanksi tersebut.

Namun, dia tidak akan merisaukan sanksi yang diberikan. Faida juga memastikan sanksi itu tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya.


"Saya sudah biasa menjadi pejuang sosial. Jadi, bagi saya bukan soal ada atau tidak ada, tapi yang saya inginkan adalah satu keadilan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Hak yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjatuhan sanksi karena Faida dinilai terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. (Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/05290071/-keterlambatan-tanggung-jawab-bupati-dan-dprd-tapi-sanksi-hanya-untuk-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke