Salin Artikel

Bupati Lebak Geram Warganya Tidak Disiplin, Dilarang Berkerumun Malah Kumpul Makan-makan

Iti menyebutkan, ketidakdisiplinan menjadi salah satu penyebab melonjaknya kasus positif Covid-19 atau corona di Lebak dalam beberapa hari terakhir.

"Jangan dulu kumpul-kumpul, ini sudah dilarang tetap saja, malah kumpul-kumpul babacakan (makan bareng), kalau misalnya kangen, kan sekarang zaman sudah modern," kata Iti di Pendopo Bupati Lebak di Rangkasbitung, Senin (7/9/2020).

Iti mengatakan, untuk mendisiplinkan warga Lebak supaya menerapkan protokol kesehatan, pihaknya sudah membuat Peraturan Bupati Lebak No 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam Perbup tersebut, ada aturan untuk tidak berkerumun dan menggunakan masker, baik untuk masyarakat maupun pemilik usaha.

Bagi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 150.000 bagi masyarakat dan Rp 25 juta bagi pemilik usaha.

"Tanggal 9 September diterapkan, sanksi tidak hanya sosial, tapi juga administrasi," kata Iti.

Dalam beberapa hari terakhir terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif corona di Kabupaten Lebak. Hingga Selasa (6/9/2020), jumlahnya mencapai 76 orang.

Lonjakan kasus ini menjadikan Kabupaten Lebak kembali berstatus zona oranye, setelah sebelumnya berada di zona kuning.

Melonjaknya kasus positif corona di Kabupaten Lebak membuat Gubernur Banten Wahidin Halim memberlakukan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, dikatakan Iti, PSBB tersebut belum berlaku lantaran harus ada persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/07014631/bupati-lebak-geram-warganya-tidak-disiplin-dilarang-berkerumun-malah-kumpul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke