Salin Artikel

Gubernur Berlakukan PSBB di Seluruh Banten, Ini Kata Bupati Lebak

Iti mengatakan, secara regulasi saat ini belum ada aturan PSBB di Kabupaten Lebak.

Sebab, penerapan PSBB harus melalui persetujuan pemerintah pusat.

"PSBB harus lebih dulu mengajukan suratnya ke pusat, kalau disetujui baru diberlakukan PSBB," kata Iti di Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung, Senin (7/9/2020).

Iti mengatakan, PSBB yang diberlakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim merupakan kewenangan pihak Gubernur.

Secara teknis, menurut Iti, Kabupaten Lebak siap, namun tetap harus melalui persetujuan pusat.

Selama belum ada regulasi mengenai PSBB di Kabupaten Lebak, menurut Iti, maka PSBB belum diterapkan.

"Ada aturan, tidak bisa,  negara itu ya pemerintah berbasis regulasi, aturan, jadi gak bisa misal sporadis. Seperti saya keluarkan peraturan bupati (perbup) harus dibahas dulu. Begitu juga gubernur harus lakukan rapat koordinasi, harus dikeluarkan perbup, enggak bisa ngomong," kata Iti.

Sementara PSBB belum diterapkan, Iti mengatakan, pihaknya tengah mengoptimalkan Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Perbup tersebut akan mulai diberlakukan pada 9 September 2020 mendatang.

"Kalau kita mengoptimalkan Perbub No 28, sudah ada aturan-aturannya, ada pembatasan kerumunan masa dan lainnya. Tanggal 9 September diterapkan, sanksi tidak hanya sosial tapi juga administrasi," kata bupati perempuan pertama di Kabupaten Lebak ini.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menerapkan PSBB di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten pada Senin ini.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Banten.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/07/15303161/gubernur-berlakukan-psbb-di-seluruh-banten-ini-kata-bupati-lebak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke