Salin Artikel

KLHK: Pertama di Indonesia, Terdakwa Perusak Hutan Divonis dengan Pasal Berlapis

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim bahkan lebih berat dari tuntutan pihak kejaksaan.

Direktur Penegakan Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid N mengatakan, kasus perusakan hutan terjadi di wilayah Lubuk Besar, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Pada 19 Agustus 2020, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AZM berupa hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 3 milliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Yazid dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Menurut Yazid, hakim memutuskan AZM (44) yang tinggal di Desa Batu Beriga Bangka Tengah, terlibat penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Lubuk Besar.

Yazid mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kedua, dengan sengaja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

"Putusan ini sangat bersejarah, karena untuk pertama kalinya, pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dipidana berlapis," ujar dia.

Penyidik dari Kantor Ditjen Gakkum KLHK Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sedangkan Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menggunakan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penegakan hukum dengan pidana berlapis melalui menggunakan beberapa undang-undang ini merupakan langkah terobosan Gakkum KLHK.

"Agar efek jeranya semakin besar," ucap Rasio.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/02/10125581/klhk-pertama-di-indonesia-terdakwa-perusak-hutan-divonis-dengan-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke