Salin Artikel

14 ASN Tak Fasih Baca Al Quran Saat Seleksi Jabatan, Bupati Gowa: Belajar Lagi 6 Bulan

KOMPAS.com - Belasan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, gagal membaca Al Quran secara fasih saat seleksi peserta lelang jabatan.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo pun memberkan kepada para ASN tersebut untuk belajar lagi selama 6 bulan ke depan.

Namun, dia mengingatkan akan konsekuensi jika masih tidak fasih membaca Al Quran.

"Kemarin 76 ASN ini sudah dites mengaji dan terdapat 14 yang belum fasih. Namun, karena nama-nama tersebut sudah keluar dari Kemendagri maka 14 orang tersebut kami beri waktu enam bulan untuk belajar. Jika dalam waktu enam bulan belum fasih maka mereka bersedia dicopot berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai oleh 14 orang itu," beber Adnan, Selasa (1/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 76 ASN yang mengikuti tes kompetensi membaca Al Quran di Baruga Tinggimae Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Minggu (30/8/2020). Dari jumlah itu, empat belas ASN dianggap tak fasih.

Tes tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa, Muh Basir, sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Ini bagian dari seleksi kompetensi yang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan. Tes mengaji ini untuk prasyarat untuk mendukung jabatan di Kabupaten Gowa," kata Muh Basir, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa.

Sementara itu, dari penjelasan Bupati Adnan, dalam pidato sambutannya, seleksi tersebut ditujukan untuk mengisi jabatan eselon II, III, dan IV yang kosong.

(Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/01/13150011/14-asn-tak-fasih-baca-al-quran-saat-seleksi-jabatan-bupati-gowa--belajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke