Salin Artikel

Bupati Bandung Minta Ulama Bantu Menekan Angka Perceraian

Hal itu guna menekan angka perceraian yang tinggi, yakni hingga 1.102 kasus pada Juli 2020.

"Oleh karena itu, peran ulama sangat diperlukan agar para suami istri tidak memilih jalan pintas, bercerai saat menghadapi dan menyelesaikan persoalan rumah tangga,” kata Dadang dalam keterangannya kepada Antara di Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/8/2020).

Dia menjelaskan, mayoritas perceraian di Kabupaten Bandung akibat faktor ekonomi.

Hal tersebut terjadi lantaran banyaknya kepala keluarga yang terpaksa diberhentikan dari perusahaan karena pandemi Covid-19.

“Persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor perceraian. Kasus ini tidak hanya di kita saja, di beberapa daerah lain pun ada. Oleh karenanya, kami sangat mengimbau masyarakat, khususnya yang tengah mengarungi bahtera rumah tangga untuk tetap sabar dalam menghadapi bencana non-alam ini,” kata dia.

Beberapa waktu lalu, Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, sempat ramai oleh warga yang mengantre untuk menjalani sidang perceraian.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang Ahmad Sadikin mengatakan, fenomena itu sempat terjadi dalam beberapa hari.

Dalam satu hari bisa sampai sekitar 150 orang yang menjalani sidang perceraian.

Menurut Ahmad, angka itu cukup tinggi dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.

"Ya alasannya, itu-itu saja sih, disebutnya ya alasan klasik lah, nafkah, ekonomi," kata dia.

Meski jumlahnya membludak, ia memastikan Pengadilan Negeri Soreang tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Setiap orang diwajibkan untuk menggunakan masker.

"Mereka juga dilakukan cek suhu tubuh serta protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak dengan pembatasan ruangan serta tempat duduk berjarak," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/31/11013191/bupati-bandung-minta-ulama-bantu-menekan-angka-perceraian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke