Salin Artikel

Sepi Orderan Saat Pandemi, Kuli Ini Nekat Curi 9 Mesin Pompa Air, Tertangkap gara-gara Jual di Faceebook

MADIUN, KOMPAS.com - Sepi orderan di masa pandemi membuat SAA alias Iyan (28), seorang kuli asal Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, nekat mencuri sembilan mesin pompa air milik petani.

Ulah Iyan ketahuan setelah ia menawarkan barang hasil curiannya itu di media sosial Facebook.

"Tersangka menawarkan mesin pompa air hasil curiannya melalui akun media sosial Facebook. Harganya berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000,” kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, Rabu (26/8/2020).

Mantan Kapolres Probolinggo ini mengatakan, setelah ditawarkan di media sosial, calon membeli membuat kesepakatan dengan tersangka di ruang inbox Facebook.

Selanjutnya tersangka membuat janji bertemu dengan pembeli untuk serah terima barang.

Hasil penyidikan, tersangka mencuri sembilan unit mesin pompa air di area persawahan di dua kecamatan.

Pertama di Garon, Kecamatan Balerejo, sebanyak empat mesin pompa air dan di persawahan di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun sebanyak lima mesin pompa air.

Sebelum nekat mencuri, tersangka rupanya sering melewati area persawahan dan melihat mesin pompa air saat berangkat dan pulang bekerja.

Lantaran sepi order di tengah pandemi dan terdesak kebutuhan ekonomi, munculah niat jahat tersangka untuk mencuri mesin pompa air.

Setelah berhasil mencuri satu mesin pompa air, tersangka Iyan menyembunyikan hasil curiannya disemak-semak pohon bambu sekitar gedung SMPN 1 Balerejo Kabupaten Madiun.


Barang curian itu diambil tersangka dari tempat persembunyian saat tersangka pulang kerja.

Eddwi menambahkan, polisi menangkap tersangka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan mesin pompa air di area persawahan.

Dari laporan itu, polisi mendapatkan informasi tersangka kerap lewat area persawahan dan menjual mesin pompa air hasil curiannya di media sosial.

“Dari keterangan saksi itulah akhirnya kami menangkap Iyan di rumah temannya di Mejayan. Dari sembilan unit mesin pompa yang dicuri tinggal satu yang belum laku dijual di Facebook,” kata Eddwi.

Tersangka Iyan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/27/05461191/sepi-orderan-saat-pandemi-kuli-ini-nekat-curi-9-mesin-pompa-air-tertangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke