Salin Artikel

Polisi Periksa 68 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Bulukumba

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Kepolisian telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba 2019.

Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali menjelaskan, seluruh saksi yang diperiksa termasuk bendahara dan kepala puskesmas di Bulukumba.

"Kalau untuk perkara BOK kita sudah periksa 68 saksi. Ada 20 bendahara BOK Puskesmas dan
20 Kapus serta dari Dinas Kesehatan," kata Muhammad Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap 68 saksi dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.

"Kami sementara menunggu jadwal dari BPK RI untuk ekspos yang kedua," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba, tahun anggaran 2019, terus diselidiki pihak kepolisian.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba bakal memeriksa 20 bendahara puskesmas.

Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali menuturkan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap.

Hari ini enam bendahara puskesmas dimintai beberapa keterangan tambahan.

"Hari ini ada enam bendahara puskesmas diperiksa seperti Bendahara Puskesmas Balibo, Puskesmas Ponre, Puskesmas Caile, Puskesmas Gantarang, Puskesmas Herlang dan Bendahara Puskesmas Salassae," kata Ali, Selasa (4/8/2020).

Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 Wita hingga saat ini masih berlangsung di Polres Bulukumba.

Ali menambahkan masih terdapat 10 bendahara yang akan diperiksa.

Dari total anggaran Rp 17,5 miliar, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 6.8 Miliar.

Jika terbukti melakukan korupsi, maka 20 bendahara puskesmas akan diproses hukum.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/26/09114751/polisi-periksa-68-saksi-terkait-kasus-dugaan-korupsi-dana-bok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke