Salin Artikel

Polda Jambi Tangani Dugaan Korupsi Rp 1,2 Miliar di RS Hanafie Bungo

Kasus tersebut diduga terjadi pada 2018 di rumah sakit yang berada di Kabupaten Bungo itu.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni M dan I.

"Dalam kasus ini, tersangka M ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan," ujar Tresnadi di Polda Jambi, Senin (24/8/2020).

Jumpa pers di Polda Jambi dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Edi Faryadi dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman.

Tresnadi mengatakan, proyek SIRO tersebut menggunakan dana sebesar Rp 7,3 miliar yang bersumber dari Anggan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo tahun 2018.

"Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang Rp 1,2 miliar," sebut mantan Kapolres Tanjab Barat ini.

Lebih lanjut, Tresnadi mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Kedua tersangka sudah kita tahan," kata Tresnadi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Tresnadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/24/22353271/polda-jambi-tangani-dugaan-korupsi-rp-12-miliar-di-rs-hanafie-bungo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke