Salin Artikel

Sekretaris Dewan Kabupaten Seluma Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan

Hal ini diungkapkan Dedy dalam rilisnya yang dikirimkan ke kompas.com, Senin 24/8/2020). Penetapan ini dikatakan Dedy berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana.

“Itu yang jadikan tersangka sekarang, hasil dari gelar perkara dan hasil pemeriksaan ahli pidana, itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto.

Kasus ini dipastikan dia belum berakhir, karena anggota dewan disebut-sebut diduga turut menerima aliran dan yang dikorupsikan.

Ia juga katakan sebagian besar anggota dewan kemungkinan menjadi tersangka, namun setelah sidang ES selesai digelar.

“untuk anggota dewan, berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, nanti kita tetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari sidang KPA tersebut, hasil dari sidang atau vonis pengadilan terhadap KPA inilah menjadi acuan kita untuk menetapkan para anggota dewan”, pungkas Kombes Pol Dedy.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret dua nama sebagai terpidana yakni mantan bendahara pengeluaran Samsul Asri, dan PPTK Kegiatan Fery Lastoni, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara.

Anggaran kegiatan ini senilai Rp 1,6 miliar. Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara didapati hasil negara telah dirugikan sebesar Rp 900 juta.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/24/10123191/sekretaris-dewan-kabupaten-seluma-jadi-tersangka-korupsi-dana-pemeliharaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke