Salin Artikel

Kronologi Terbongkarnya Pria 55 Tahun Cabuli 2 Bocah di Rumah Ibadah, Korban Cerita ke Orangtuanya

KOMPAS.com - Mengaku iseng, B (55), petugas rumah ibadah di Surabaya, Jawa Timur, nekat mencabuli dua bocah perempuan berusia 10 tahun yakni, AP dan AN.

Mirisnya, aksi pencabulan itu dilakukannya di sebuah rumah ibadah.

Aksinya terbongkar setelah salah satu korbannya menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya.

Tak terima dengan itu, orangtua korban pun melaporkannya ke polisi hingga pelaku diamankan.

"Berdasar laporan ibu korban, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksirm Polrestabes Surabaya, Jumat (21/8/2020), dikutip dari Surya.co,id.

Aksi bejat B dilakukannya berawal dari ia melihat korban tengah duduk menunggu di rumah ibadah tersebut.

Melihat itu, B kemudian mendekati korban dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada mereka.

Aksi itu dilakukannya pada akhir Mei 2020 lalu.


Merasa aman, ia pun mengulangi perbuatannya untuk yang kedua kalinya.

Aksi itu dilakukan pada korban AN di tempat yang sama.

"Saat itu korban AN sendirian menunggu temannya. kondisi sepi, tersangka tiba-tiba mendatangi korban lalu duduk di sampingnya," ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, kemudian B memberikan uang Rp 3.000 kepada korban dengan maksud agar bisa berbuat tak senonoh lagi kepada korban.

"Korban langsung lari tapi tersangka sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun," ungkapnya.

Korban yang ketakutan akhirnya menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya hingga tersangka berhasil diamankan.


Sementara itu, kepada polisi, B mengaku perbuatannya itu dilakukan karena iseng dan bercanda.

Ia juga mengaku sama sekali tak bernafsu pada anak-anak tersebut.

"Saya memang sudah lama menduda, tapi pas kejadian itu cuma iseng saja. Bercanda. Saya tidak ada nafsu," ujarnya.

Meski berdalih, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

(Editor: Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seorang Duda di Surabaya Berbuat Tak Senonoh pada 2 Bocah di Rumah Ibadah, Pelaku Mengaku Iseng (Surya.co.id/Firman Rachmanudin)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/22/12571921/kronologi-terbongkarnya-pria-55-tahun-cabuli-2-bocah-di-rumah-ibadah-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke