Salin Artikel

4 Mantan Napi Kerusuhan Papua Akan Pulang, Ini Pesan Kapolda

JAYAPURA, KOMPAS.com - Empat dari tujuh mantan narapidana (napi) kasus kerusuhan di Papua pada 29 Agustus 2019 dijadwalkan akan kembali ke Jayapura pada Kamis (20/8/2020) dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

Empat mantan napi tersebut di antaranya Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Agus Kosay, dan Steven Itlai.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengakui bila ada beberapa tokoh yang berencana menjemput dan menggelar sukuran atas kepulangan mereka.

Namun, ia mengingatkan bila saat ini di Jayapura masih menerapkan pembatasan sosial karena kasus Covid-19 masih tinggi.

"Memang ada pimpinan umat yang berkeinginan untuk menyambut untuk dibawa ke rusunawa untuk dilakukan syukuran. Monggo, silahkan saja, yang penting tidak mengerahkan masa dalam jumlah besar," ujar Paulus, di Jayapura, Rabu (19/8/2020).

Aparat keamanan, sambung Paulus, akan bertindak tegas bila proses penyambutan dan sukuran atas kepulangan empat mantan napi tersebut tidak sesuai aturan.

Selain itu, ia juga mengingatkan bila masih ada pihak yang terluka akibat kerusuhan di Kota Jayapura yang terjadi hampir setahun yang lalu itu.

"Masih ada korban-korban dari kejadian beberapa waktu lalu hingga saat ini belum terselesaikan hak-hak mereka. Ruko, rumah, kantor, kendaraan yang terbakar, dan hilangnya nyawa orang lain permasalahannya belum terselesaikan hingga saat ini. Jadi, jangan eforia sepihak,” kata Paulus.

Karenanya, ia meminta agar semua pihak bisa menjaga kondisi keamanan tetap kondusif.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar.


Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Vonis ketujuh terdakwa tersebut meliputi vonis terhadap Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni selama 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun penjara.

Kemudian, vonis terhadap mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih, Fery Kombo 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Vonis Iranus Uropmabin 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun.

Lalu, Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Kini, tujuh mantan napi kasus kerusuhan Papua yang ditahan di Kalimantan telah menyelesaikan hukuman mereka.

Tiga sebelumnya sudah bebas terdahulu, mereka di antaranya Fery Kombo, Alexander Gobay, dan Irwanus Uropmabin.

Ketiganya sudah tiba di Jayapura pada, pada Minggu, 12 Juli 2020 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/21095041/4-mantan-napi-kerusuhan-papua-akan-pulang-ini-pesan-kapolda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke