Salin Artikel

Abaikan Protokol Kesehatan di Tempat Pelayanan, Sejumlah Polisi Dihukum "Push Up"

Sanksi itu diberikan Wakapolres Probolinggo Kompol Teguh Santoso saat memeriksa tempat pelayanan di Polres Probolinggo Kota pada Selasa (18/8/2020).

Teguh menemukan sejumlah fasilitas penunjang protokol kesehatan tak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Kami menemukan bilik desinfektan tidak berfungsi alasannya alatnya masih di-charge, tempat cuci tangan tidak disediakan sabun, meja pelayanan depan pun tidak ada pembatas plastik," ujar Teguh di lokasi.

Tegus pun memberikan sanksi kepada sejumlah anggota Polri dan ASN yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat pelayanan itu.

"Kami beri teguran lisan dan juga kami sanksi dengan push up. Kasatlantas juga kami beri arahan agar melengkapi sarana protokol kesehatan," jelasnya.

Hukuman itu diberikan agar polisi tak mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga, penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan baik.

Dihubungi terpisah, Kapolres AKBP Ambariyadi Wijaya menyebutkan, polisi harus memberi contoh kepada masyarakat.

Salah satunya, bagaimana penerapan kebiasaan baru di masa pandemi.

"Makanya kita sanksi push up agar jera. Ke depan seluruh Satpas dan pelayanan di bawah wewenang Polres harus lebih baik lagi penerapan protokol kesehatan. Kita harus menjadi contoh," ujar Ambariyadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/15454481/abaikan-protokol-kesehatan-di-tempat-pelayanan-sejumlah-polisi-dihukum-push

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke