Salin Artikel

Masuk Zona Kuning, Bupati Wonogiri Bolehkan Warganya Gelar Hajatan

Namun warga yang menggelar hajatan harus menerapkan protokol kesehatan.

“Hajatan dalam skala sedang sudah bisa dilaksanakan tetapi dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Jekek, sapaan akrab Joko Sutopo, saat dihubungi, Senin (17/8/2020).

Jekek mengatakan hajatan skala sedang seperti pernikahan yang dihadiri keluarga inti mempelai saja.

Namun sebelum dilaksanakan hajatan, harus dipastikan standar protokol kesehatan harus terpenuhi.

"Volumenya tidak boleh melebihi dari 40 persen kapasitas ruangan. Ini aturan baru yang dikeluarkan satgas," kata Jekek. 

Kebijakan itu diambil untuk pemutusan mata rantai penularan covid-19. 

Sementera untuk hajatan skala besar belum diizinkan mengingat banyaknya orang tanpa gejala yang akan masuk dari zona merah.

Apalagi saat ini di beberapa daerah zona merah banyak melonggarkan peraturan sehingga mobilisasi warganya tidak terkontrol. 


Kaji Kemungkinan Sekolah Kembali Dibuka Tatap Muka

Tak hanya hajatan skala sedang, Pemkab Wonogiri sementara mengkaji penyelenggaraan kegiatan belajar dan mengajar dengan tatap muka di tengah pandemi.

Kajian itu akan melibatkan unsur pemerintah dan komite sekolah untuk merumuskan bersama tata kelola KBM di era tatanan kehidupan baru. 

Pertimbangan menggelar KBM tatap muka menyusul tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi positif.

Selain itu tingkat penyembuhan kasus Covid-19 cukup tinggi. 

 “Dari 164 orang yang sudah sembuh sebanyak 149 orang. Mudah-mudahan pekan depan tidak ada lagi yang terkonfirmasi positif,” kata Jekek.

Untuk persiapan sarana sekolah, Jekek memastikan sudah terpenuhi mulai dari hand sanitizer hingga masker. 

Sementara untuk rapid test tidak akan dilakukan pada guru dan kepala sekolah lantaran dilaporkan tidak ada kasus Covid-19 dari penyelenggara sekolah.

Dia menjamin saat ini para guru sehat, tidak ada suspek, gejala, dan tidak ada pihak-pihak kondisi sangat berisiko.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/06382591/masuk-zona-kuning-bupati-wonogiri-bolehkan-warganya-gelar-hajatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke