Salin Artikel

Tiga Jaksa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Inhu Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama (SM) se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau membuahkan hasil.

Tiga orang jaksa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Perihal ini disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGR) Riau, Taufik Tanjung kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/8/2020).

Dia menyebutkan, tiga jaksa dari Kejari Inhu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, OAP dan RFR.

"Ketiga jaksa ditetapkan tersangka pada Jumat (14/8/2020). Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," sebut Taufik.

Ketiga tersangka, sambung dia, telah dibawa oleh Kejagung dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Taufik mengatakan, sebelumnya ada enam orang terlapor yang diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP di Inhu.

"Yang diperiksa sebelumnya ada enam saksi, sedangkan tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Taufik.

Secara terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi tidak membantah soal tiga  jaksa di Kejari Inhu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepala sekolah SMP se-Kabupaten Inhu.

"Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung. Silahkan konfirmasi dengan Kapuspenkum," singkat Budi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin.

Sebagaimana diberitakan, 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Mereka mengundurkan diri karena sudah tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.

Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/17/12083241/tiga-jaksa-jadi-tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-63-kepala-smp-di-inhu-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke