Salin Artikel

Fakta Meninggalnya Wakil Bupati Way Kanan karena Covid-19, Punya Riwayat Perjalanan ke Jakarta

Edward dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan terpapar Covid-19 setelah menjalani test swab pada 8 Agustus 2020 lalu. Ia sakit setelah sepekan pulang dari Jakarta.

Menurut juru bicara tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Way Kanan Anang Risgiyanto, sang wakil bupati memiliki riwayat penyakit kencing manis atau diabetes melitus.

Selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung, Edward Anthony diawasi beberapa dokter, mulai dari dokter spesialis paru-paru, anastesi, dan penyakit dalam.

Hingga Selasa (11/8/2020) ada 150 orang terdekat Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony termasuk dari anggota partai yang melakukan rapid test.

Dua pejabat ikut tertular

Selain Wakil Bupati Way Kanan, dua pejabat di Way Kanan juga dinyatakan positif Covid-19.

Mereka berdua adalah adalah Asisten II, Kussarwono dan Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kusuma Anakori.

Mereka diduga kontak erat dengan Wakil Bupati Way Kanan dan merupakan hasil tracing pada 9 Agustus 2020.

Sementara itu Sekretaris Daerah Way Kanan, Saipul menjelaskan sejumlah kantor peemerintah setempat ditutup selama empat hari mulai Senin (10/8/2020 hingga Kamis (13/8/2020).

Kantor yang ditutup itu adalah Kantor Sekretariat Pemda dan Kantor Dinas PMPTSP.

“Akan dilakukan sterilisasi oleh tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan semua pegawai bekerja dari rumah,” kata Saipul.

Sementara itu Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya secara resmi mengelurkan surat edaran guna mencegah penyebaran virus corona, Selasa (11/8/2020).

Langkah tersebut diambil pasca Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony bersama 6 pejabat di lingkungan pemkab setempat terpapar Covid-19.

Surat edaran tertanggal 10 Agustus 2020 itu, ditujukan kepada seluruh Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh instansi, camat dan lurah se-Kabupaten Way Kanan.

Surat edaran tersebut juga merupakan hasil rapat bersama tim Satuan Tugas Penanganan Covid di Way Kanan.

Poin penting dalam surat edaran tersebut di antaranya, pemkab melarang kegiatan yang mengundang keramaian atau kumpul-kumpul dalam 14 hari ini.

Pemkab meminta camat agar menunda usulan pernikahan atau keramaian lainnya selama 14 hari ke depan.

Pengelola tempat wisata juga diminta menutup usahanya selama 14 hari kedepan terhitung 11 Agustus kemarin.

Selain itu, kegiatan pembelajaran tatap muka untuk tingkat SMP di Kabupaten Way Kanan ditunda sampai 7 September 2020.

Semua pejabat atau ASN diminta menunda kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah kecuali mendesak.

"Masing-masing ASN untuk sementara menerapkan daftar hadir manual. Setiap perkantoran serta tempat-tempat pusat keramaian harus menerapkan protokol kesehatan."

"Melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari pada masing-masing area publik dan yang selalu tersentuh tangan," jelas Bupati Way Kanan, Selasa (11/8/2020).

Selain itu, bupati juga meminta camat serta jajaran Muspika mengaktifkan kembali gugus tugas kecamatan dan melakukan tugas-tugasnya kembali.

Lurah/kepala kampung dan jajaran diminta melaksanakan pendataan dan pemantauan bagi warga yang datang/pulang dari luar daerah dan diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan.

Jika terdapat warga yang kontak langsung erat dengan orang yang terpapar Covid-19 atau warga yang terdapat gejala Covid-19 untuk segera melakukan isolasi mandiri dan memeriksakan kesehatan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bupati Way Kanan Keluarkan Edaran Cegah Covid-19, 'Tak Boleh Ada Keramaian 14 Hari"

https://regional.kompas.com/read/2020/08/16/13150011/fakta-meninggalnya-wakil-bupati-way-kanan-karena-covid-19-punya-riwayat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke