Salin Artikel

Kasus Ujaran Kebencian Bupati Agam, Mulyadi Klarifikasi soal Perempuan di Dalam Foto

Sebelumnya, foto Mulyadi dan perempuan tersebut diunggah di dalam akun fiktif bernama Mar Yanto.

Mulyadi yang merupakan anggota DPR asal Sumatera Barat itu menyebutkan bahwa perempuan tersebut adalah istrinya yang sah.

"Itu istri sah saya. Masak istri sah saya dikonotasikan seolah-olah bukan istri," kata Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Anggota DPR dari Partai Demokrat itu mengatakan, tidak ada persoalan dengan foto dia dan istrinya tersebut.

"Yang masalahnya itu kata-katanya. Tidak pantas. Kalau foto itu biasa saja. Ada foto duduk dan berdiri, bukan foto porno," kata Mulyadi.

Dalam unggahan di akun Facebook Mar Yanto pada 23 April 2020 lalu, ada lima foto Mulyadi dengan perempuan.

Masing-masing foto dengan posisi berdiri dan duduk.


Kemudian pada unggahan tersebut disampaikan narasi yang berisi pertanyaan tentang pilihan masyarakat Sumbar yang diikuti dengan kata-kata tidak pantas dan kotor.

Kemudian, akun tersebut dilaporkan oleh Refli Irwandi, salah seorang simpatisan Mulyadi ke Polda Sumbar pada Kamis (4/5/2020).

Setelah melakukan pemeriksaan saksi termasuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing ES (58), RH (50) dan RP (33).

Mereka ditangkap dan ditahan Polda Sumbar pada 18 Juni 2020.

Kasus tersebut akhirnya menyeret Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2020.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya Senin 10 Agustus ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/10092561/kasus-ujaran-kebencian-bupati-agam-mulyadi-klarifikasi-soal-perempuan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke