Salin Artikel

Pemuda Ini Cabuli dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Mengaku Sering Dimarahi Orangtua Korban

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, MH sempat kabur ke Sumatera Utara setelah melakukan perbuatannya.

"Tersangka MH ditangkap setelah dua pekan melarikan diri ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu (26/7/2020)," ungkap Doddy dalam konferensi pers di Polres Siak, Jumat (7/8/2020).

Doddy menjelaskan, tersangka MH membunuh seorang bocah berinisial ALG (8) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Korban ditemukan tak bernyawa di semak-semak dekat kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada Jumat (17/7/2020).

Keluarga korban pun melaporkan hal itu kepada polisi.

"Korban ini awalnya hilang dari rumah. Sehari setelah itu, korban ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh," kata Doddy.

Korban ditemukan dengan luka sayatan di leher dan luka lecet di bagian anus. 

Polisi pun menyelidiki kasus dugaan pembunuhan itu setelah mendapatkan laporan dari keluarga. 

Sekitar dua pekan berselang, polisi menangkap pelaku. MH pun mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengaku kabur ke Sumut setelah membunuh korban," kata Doddy.


Pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya.

"Sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya," sebut Doddy.

Kesal dimarahi orangtua korban

Doddy menjelaskan, tersangka mengaku melakukan hal itu karena sakit hati dengan orangtua korban.

"Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban," kata Doddy.

Sebelum membunuh korban, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali jauh-jauh hari sebelum korban dibunuh.

Pencabulan ketiga kali dilakukan tersangka sebelum membunuh korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," pungkas Doddy.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/08/12362031/pemuda-ini-cabuli-dan-bunuh-bocah-8-tahun-mengaku-sering-dimarahi-orangtua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke