Salin Artikel

Unand Cegah Penyebaran Covid-19, Dosen di Atas 60 Tahun Harus WFH

“Hal itu berdasarkan surat edaran rektor nomor 19/UN.16.R/SE/2020 terkait Pengendalian dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Universitas Andalas merujuk surat edaran Kemendikbud nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kemendikbud dalam tatanan normal baru,” ujar Rektor Unand Yuliandri dalam rilisnya, Selasa (4/8/2020).

Lebih jauh dijelaskannya pembatasan bekerja di kantor bagi tenaga kependidikan sesuai dengan kondisi masing-masing unit kerja dengan mempertimbangkan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid -19.

“Dosen dan tenaga kependidikan lainnya yang mengindap penyakit diabetes militus atau penyakit kronis lainnya pada fakultas atau unit kerja yang warganya terkonfirmasi positif dibatasi kerjanya. Pimpinan masing-masing unit mengatur teknis sistem kerja dosen dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan petunjuk teknis lainnya,”ujarnya

Untuk perjalanan dinas keluar provinsi bagi dosen dan tenaga kependidikan hanya untuk hal yang sangat penting dan tidak bisa digantikan dengan pertemuan daring, dan perjalanan dinas tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari Rektor.

Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang baru kembali dari luar Provinsi Sumatera Barat diwajibkan melakukan tes swab dan melapor kepada pimpinan unit masing-masing. Kemudian bagi yang telah melakukan swab wajib melakukan isolasi mandiri sampai dengan hasilnya terkonfirmasi negatif.

“Jika hasil tes swabnya belum keluar, yang bersangkutan diminta untuk tidak beraktifitas dulu. Jika hasilnya sudah keluar dan negatif, maka baru dibolehkan kembali beraktifitas,”sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/04/17471371/unand-cegah-penyebaran-covid-19-dosen-di-atas-60-tahun-harus-wfh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke