Salin Artikel

Selama 8 Tahun Gadis Ini Diperkosa Ayah, Melarikan Diri Saat Dipaksa Berhubungan Badan di Hotel

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya mengatakan, MSP selalu mengancam dan memukul anaknya untuk tak menceritakan aksi bejatnya.

"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata Pramasetya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

MSP menyetubuhi korban sejak 2012 lalu sampai Juli 2020.

Diajak ke hotel, melarikan diri

Kasus ayah cabuli anak kandungnya ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polres Tabanan pada Selasa (28/7/2020) sore pukul 15.00 Wita.

Korban yang sudah tak tahan melaporkan ayahnya sehari setelah diajak ke sebuah hotel di Tabanan. 

Jadi pada Senin (27/7/2020) pukul 18.00 Wita, korban diajak pelaku ke sebuah hotel dan dipaksa berhubungan badan.

Lalu pukul 19.30 Wita, korban melarikan diri dari hotel saat pelaku tertidur.

Bersembunyi

Korban kemudian menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan M.T. Haryono, Tabanan untuk bersembunyi dan menceritakan kepada pemilik rumah kos.

Keesokan harinya korban diantar untuk melapor ke polisi.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti pemesanan kamar.

Lalu dari hasil visum didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.


Perkosa anak tertua saat ibu dan adik tak ada

Pelaku lalu diburu dan ditangkap saat bersembunyi di wilayah Badung pada Kamis (30/7/2020).

Kepada polisi, korban mengaku diperkosa sejak tahun 2012, di indekos Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.

Korban dipaksa pelaku berhubungan badan pertama kalinya saat kedua adik korban bersama ibu tiri korban sedang berjualan.

Setelah itu korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Korban ketakutan sehingga diam

Setelah kejadian itu korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi.

"Korban takut disaikiti sehingga tak menceritakannya," katanya.

Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/01/10294921/selama-8-tahun-gadis-ini-diperkosa-ayah-melarikan-diri-saat-dipaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke