Salin Artikel

Jerinx SID Demo Tanpa Masker, Pemprov Bali Tidak Punya Kewenangan Beri Sanksi

Pria yang akrab disapa Cok Ace ini belum berencana memanggil atau memberikan sanksi kepada Jerinx.

Cok Ace menyebutkan, Pemerintah Provinsi Bali tak punya kewenangan memberikan sanksi administratif atau pidana terhadap warga yang tak memakai masker.

Aturan memakai masker, kata dia, masih sebatas imbauan.

"Soal tidak ada masker sekali lagi ini tak ada (sanksi), pemerintah kan buat imbauan ini tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi pidana urusan itu," kata Cok Ace usai menghadiri Rapat Kerja Daerah Pramuka Kwarda Bali, di Gedung Kwarda Bali, Jalan Tantular, Denpasar, Rabu (29/7/2020) sore.

Pemerintah Provinsi Bali masih melihat perkembangan terbaru, apakah perlu membuat aturan yang bisa memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Cok Ace mengakui, beberapa daerah telah menerapkan aturan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"kita lihat nanti bagaimana nanti. Beberapa daerah atau provinsi lain memang memakai ada hukuman sekian puluh ribu dan sebagainya. Ini kita harus sosialiasikan. Kalau memang arahnya ke sana," kata dia.

Sejauh ini, Pemprov Bali mengandalkan peran dan kekuatan desa untuk menerapkan protokol kesehatan. 


Menurutnya, pemerintah desa cukup kuat mendisiplinkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kita basisnya desa adat. Kita sepakat untuk di Bali ini basisnya desa pakraman. ini sudah kuat," kata dia.

Sementara itu, terkait tuntutan demonstrasi yang diiktui Jerinx, Pemprov Bali tak berniat mengabulkannya. 

Cok Ace menegaskan, Pemprov Bali menjadikan hasil rapid test dan tes swab Covid-19 sebagai syarat administrasi untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Kebijakan itu diambil setelah melalui kajian-kajian dan saran dari berbagai ahli.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/07561811/jerinx-sid-demo-tanpa-masker-pemprov-bali-tidak-punya-kewenangan-beri-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke