Salin Artikel

44 Persen Terpidana Kasus Korupsi Berasal dari PNS

“Korupsi di kegiatan kemanusiaan berkategori double crime. Dosanya dua kali lipat karena kita mendapatkan kepercayaan tulus bukan karena paksaan,” ujar Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said dalam webinar, Senin (29/7/2020) malam.

Sudirman mengatakan, organisasi sosial harus peduli dengan pencegahan korupsi karena hal tersebut bisa menimpa siapa saja.

PNS paling banyak korupsi

Data Kantor Staf Kepresidenan 2017 menyebutkan, dari 1,441 kasus korupsi, 44 persen terpidana kasus korupsi berasal dari PNS.

Terpidana terbanyak kedua adalah swasta sebanyak 26 persen.

Kemudian 2 persen perpidana berasal dari lembaga independen dan 3 persen kepala daerah.

Cara cegah korupsi

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi adalah pemimpin harus memberi contoh.

“Ketua Umum PMI Pak Jusuf Kalla sering mengingatkan tiga syarat untuk menjadi Pengurus PMI,” tutur dia.

Yakni memiliki jiwa sosial, mempunyai waktu, dan menjaga amanah. Karena itu PMI terus memperkuat langkah pencegahan korupsi. Salah satunya memiliki komite audit.


Korupsi misi kemanusiaan

Manager Riset dan Advokasi Transparancy International Indonesia Wawan Heru Suyatmiko mengungkapkan, lebih dari 30 persen bantuan pembangunan gagal mencapai tujuan akhir karena korupsi.

Diperkirakan pula 102 juta orang membutuhkan bantuan kemanusiaan. Namun akibat korupsi, banyak orang yang paling membutuhkan bantuan menjadi tidak mendapatkannya.

Menurut Wawan, korupsi tidak hanya terbatas pada kesalahan manajemen keuangan dan penipuan, kekuasaan juga dapat disalahgunakan dengan banyak cara.

Seperti nepotisme atau kronisme, eksploitasi seksual dan pengalihan sumber daya bantuan kepada kelompok-kelompok non-target.

“Ini menyebabkan dampak buruk dan jangka panjang pada misi kemanusiaan,” tutur Wawan.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/29/06183511/44-persen-terpidana-kasus-korupsi-berasal-dari-pns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke