Salin Artikel

Pj Wali Kota Makassar Perpanjang Pembatasan Pergerakan Antar Wilayah

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memperpanjang pembatasan pergerakan antar wilayah selama sepekan ke depan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 menyusul tingginya tingkat pergerakan warga jelang Hari Raya Idul Adha.

“Jelang Idul Adha biasanya tingkat pergerakan warga akan bertambah. Makanya kita ingin menjaga keselamatan warga kita dari paparan Covid-19 dengan tetap memperketat pergerakan antar wilayah,” kata Rudy kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Dengan pembatasan pergerakan antar wilayah ini, kata Rudy, pihaknya tidak melarang orang mudik.

Namun, bagi yang ingin keluar dan masuk Kota Makassar agar mempersiapkan surat keterangan (suket) bebas Covid-19.

“Tujuan kita tidak untuk menyulitkan warga, tapi ingin meminimalisir potensi penyebaran virus, termasuk pada saat momentum pelaksanaan shalat Idul Adha nanti,” tuturnya.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Rudy memaparkan sejumlah tren positif berdasarkan parameter dari tim epidemiologi.

Menurut dia, angka penambahan positif Covid–19 sejak sepuluh hari terakhir selalu di bawah angka tiga digit, atau selalu di bawah angka seratus.

"Jika dirata-ratakan angka per harinya itu 50 orang positif sejak sepuluh hari terakhir. Demikian pula angka kecepatan peningkatan Reproduksi Efektif (Rt) virus yang sejak beberapa hari ini berada di bawah angka satu” ungkapnya.

Meski demikian, dia berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kami sudah minta ke seluruh camat untuk mengidentifikasi masjid-masjid yang akan menggelar shalat Idul Adha untuk dipastikan protokol kesehatannya berjalan,” pungkasnya

https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/17245001/pj-wali-kota-makassar-perpanjang-pembatasan-pergerakan-antar-wilayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke