Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui telepon membenarkan peristiwa tersebut. Dia kemudian mengirimkan keterangan tertulis terkait pencabulan tersebut.
Dijelaskannya, pencabulan itu diketahui pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.
Saat itu, istri pelaku, SF (33), melihat MBM mencabuli anak kandungnya di dekat tangga di lantai 2.
SF (33) langsung berteriak dan memaki-maki tersangka yang berprofesi sebagai penjaga malam.
"Kemudian SF menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018," katanya, Selasa (28/7/2020).
Dikatakannya, kedua korban perempuan ini telah dicabuli sejak 2018 saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.
Setelah rembuk keluarga, selanjutnya pada hari Senin (27/7/2020) pukul 23.30 WIB, SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan tanggal 27 Juli 2020.
Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kedua korban saat ini mengalami trauma," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/16254501/ayah-cabuli-2-putri-kandungnya-sejak-2018-terakhir-tepergok-istri