Salin Artikel

Salah Tebang Ratusan Batang Pohon di Lahan Orang, Dua Warga Diamankan Polisi

Kapolsek Garut Kota, Kompol Hermansyah kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan kedua orang tersebut, diawali dari adanya laporan warga yang kaget melihat pohon-pohon yang ada di lahan miliknya, tengah ditebangi oleh orang yang tidak dikenalnya sama sekali.

“Pemilik lahan merasa tidak pernah menjual kayu kepada siapapun, tapi ada yang nebang pohon di lahannya. Makanya, pemilik lahan melaporkan langsung ke polisi,” katanya, Kamis (23/07/2020).

Mendapat laporan dari warga soal penebangan pohon di lahan orang, menurut Hermansyah, Panit Reskrim Polsek Garut Kota dan anggotanya pun langsung turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.

Saat petugas datang ke lokasi, ada dua orang warga yang tengah menebang pohon di lahan tersebut.

“Kedua pelaku yang kita amankan, mengaku telah membeli pohon bambu dan kayu tersebut dari seseorang. Namun, rupanya lokasi lahannya yang pohonnya dibeli, berdekatan dengan lahan milik warga lain yang ditebang,” katanya.

Kedua pelaku, menurut Suherman langsung diamankan oleh anggotanya dan dibawa ke Mapolsek Garut Kota dengan barang bukti mulai dari batang pohon yang ditebang hingga peralatan yang digunakan untuk menebang pohon oleh kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Suherman kedua warga tersebut diketahui telah menebang sebanyak 140 batang pohon di lahan orang lain yang belum dibelinya selama dua hari. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah dikirim dan sisanya masih ada di lokasi penebangan.

“Akibat ulah kedua pelaku, pemilik lahan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 20 juta,” katanya.

Menurut Suherman, dari keterangan para pelaku, keduanya memang telah membeli pohon bambu dan kayu. Namun, lokasi pohon bambu dan kayu tersebut, bukan di tempat yang mereka tebang. Keduanya, melakukan penebangan di lokasi yang salah.

“Untuk sementara keduanya kita kenakan pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/21244811/salah-tebang-ratusan-batang-pohon-di-lahan-orang-dua-warga-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke