Salin Artikel

Pemecatan 109 Tenaga Medis Ogan Ilir Malaadministrasi, Bupati: Tidak Semua Kita Terima Kembali

Laporan Ombudsman menyimpulkan telah terjadi tindakan malaadministrasi dalam keputusan Bupati Ogan Ilir saat memberhentikan 109 tenaga medis yang bekerja di RSUD Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020 lalu.

Ilyas Panji Alam mengatakan dirinya akan melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman untuk memperbaiki apa yang dikatakan malaadministrasi tersebut.

Namun dia bersikukuh tidak akan mengembalikan semua tenaga kesehatan yang telah diberhentikan kecuali beberapa orang saja.

Tenaga medis yang dipecat tidak semua diterima kembali...

"Katanya mengarah ke malaadministrasi, kita benerin malaadministrasinya, saya juga tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah.  (kalau untuk mengembalikan mereka) enggak enggak, kalau beberapa orang mungkin nanti, (kalau semuanya) ngapain, demo, lima hari tidak masuk," tegas Ilyas Panji Alam kepada wartawan di kantor Bupati Ogan ilir, Kamis (23/7/2020). 

Ketika disinggung soal nomor SK pemecatan  yang sama dengan surat yang dikeluarkan oleh salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir lainnya, Ilyas mengatakan itu hanya persoalan adminstrasi.

"Ah itukan hanya persoalan administrasi, kita perbaikilah kalau admistrasi," katanya.

Soal alasan pemecatan

Sedangkan soal alasan pemecatan 109 tenaga kesehatan karena tidak masuk lima hari kerja yang dianggap Ombusdman tidak sesuai temuan mereka, Ilyas Panji Alam hanya mengatakan bahwa itu versi Ombudsman.

Kenyataannya, jelas Ilyas di televisi jelas terlihat saat aksi ada yang mengatakan APD tidak lengkap, rumah singgah tidak layak dan uang insentif tidak ada.

"Itu versi mereka, di televisi kan anda yang sorot (mereka mengatakan) APD-nya tidak lengkap, rumah singgah tidak ada, insentif ndak jelas, siapa bilang tidak ada, sudah berulang-ulang saya jelaskan, yang pasti saya tidak ingin menghukum orang yang tidak bersalah," kata kader PDI Perjuangan Sumsel ini.

5 rekomendasi Ombudsman yang harus dijalankan

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Ombudsman Sumsel hari ini telah menyerahkan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ke Bupati Ogan Ilir yang diwakili Sekda Ogan Ilir.

Ada lima temuan yang diperoleh selama dua bulan Investigasi dan empat rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sebagai pihak terlapor.

Jika rekomendasi itu tidak dilakukan maka ada konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Ogan Ilir berupa  pasal 351 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Bupati Ogan Ilir bisa diberi sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian. 

Serta, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. 

Judul foto : Ilyas Panji Alam

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/17423631/pemecatan-109-tenaga-medis-ogan-ilir-malaadministrasi-bupati-tidak-semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke