Salin Artikel

Tersangka Kasus Layangan Penyebab Listrik Padam di Denpasar Dikenai Wajib Lapor

Meski sempat ditahan, tersangka berinisial DKS itu dilepaskan dan dikenai wajib lapor.

"Ya, wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Pertimbangan wajib lapor tersebut karena tak ada kesengajaan dalam insiden itu. DKS dinilai lalai sehingga menyebabkan layangan putus dan jatuh di gardu induk PLN.

Kedua, alamat dan tempat tinggal tersangka jelas. Kemudian, kondisi rumah tahanan di Polsek Denpasar Selatan saat ini penuh.

Agar kejadian tak terulang, Wirajaya mengimbau warga bermain layang-layang di lokasi yang jauh dari obyek vital seperti gardu listrik, kabel, sutet, area penerbangan, dan kawasan perumahan.

"Sehinga jika terjadi layangan putus bisa mengurangi risiko di masyarakat," kata dia.

Polisi menangkap DKS (50) karena layangan miliknya putus dan jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.

Akibatnya, listrik untuk 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 WITA.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam tiga trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.25 WITA.

Saat itu, DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.

Layangan tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur lebih kurang 150 meter. Tali layangan diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.

Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN. Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus, tetapi tidak berusaha mencarinya.

Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama lebih kurang lima jam di wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi. Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/23431511/tersangka-kasus-layangan-penyebab-listrik-padam-di-denpasar-dikenai-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke