Salin Artikel

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Gubernur Gorontalo Tunggu Instruksi Presiden

GORONTALO, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah menyiapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menuturkan, pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan disesuaikan dengan Instruksi Presiden ((Inpres) yang rencananya akan terbit pekan ini.

“Masyarakat yang tidak pakai masker, tempat keramaian tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan atau tidak menerapkan protokol kesehatan akan ada sanksinya. Nanti akan keluar Instruksi Presiden terkait pemberian sanksi ini. Kita harus tegas,” kata Rusli Habibie, Selasa (21/7/2020).

Rusli Habibie mengapresiasi langkah tegas yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Dirinya memuji keputusan penutupan salah satu pasar oleh Bupati Nelson Pomalingo lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Seluruh pemerintah di daerah harus benar menerapkan protokol kesehatan sebagai contoh bagi masyarakat, kalau tidak melaksanakan akan diberikan sanksi,” ujar Rusli Habibie.

Ke depan, kata Rusli, tempat keramaian seperti pertokoan, pasar, supermarket, hotel, salon, restoran, dan warung kopi agar membuat surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan.

Dirinya tidak segan mencabut izin bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Terkait pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional, Rusli Habibie mengusulkan untuk membuat perencanaan dengan mengatur jarak aman lapak pedagang.

Dia juga mengingatkan untuk memperhatikan perbandingan antara besaran area pasar dan tim petugas pengawas di masing-masing titik.

Hal itu guna mengoptimalkan pengawasan dan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/21/12455251/sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-gubernur-gorontalo-tunggu-instruksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke