Salin Artikel

Ada Dugaan Korupsi TPA Rp 1,7 M, Kejari Karo Geledah Kantor BPKPAD

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo ini, dilakukan mulai sekira pukul 12.00 WIB.

Setelah selesai melakukan penggeledahan, sekira pukul 16.00 WIB pada saat keluar dari gedung BPKPAD terlihat tim penyidik  membawa tiga buah kopor.

Diduga di dalam kopor tersebut, berisikan dokumen-dokumen terkait korupsi TPA Dokan yang merugikan Negara mencapai Rp 1,7 miliar

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Andriani Efalina br Sitohang, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan  kali ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang saat ini sedang diusut.

"Pada hari ini, kami dari Kejari Karo mengadakan penggeledahan untuk mengambil dokumen sesuai dalam pasal 184 KUHAP," ucap Kasi Pitsus Kejari Karo di lokasi penggeledahan, Senin.

Saat ditanya mengenai kasus yang berkaitan dengan pengadaan lahan TPA di Desa Dokan, Kecamatan Merek, dia membenarkan hal tersebut.

Dirinya menyebutkan, dokumen yang dibawa menggunakan tiga kopor itu, berkaitan dengan kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani.

"Kita amankan 3 kopor dokumen, ini masih berkaitan dengan pengembangan kasus TPA kemarin," Ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba, saat ditanya perihal penggeledahan ini, dirinya membenarkan jika salah satu instansi yang ada di Pemkab Karo turut digeledah oleh tim penyidik dari Kejari Karo.

Dirinya juga membenarkan, jika penggeledahan ini terkait pengadaan lahan TPA di Desa Dokan.

"Jadi penggeledahan ini memang terkait pengadaan lahan TPA di Dokan. Tidak ada yang diperiksa, hanya menggeledah dokumen saja," Ucapnya Sekda sesaat keluar dari kantor BPKPAD Karo

https://regional.kompas.com/read/2020/07/20/21471381/ada-dugaan-korupsi-tpa-rp-17-m-kejari-karo-geledah-kantor-bpkpad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke