Salin Artikel

Sita Nasi Bungkus Isi Gulai Jengkol, Kalapas Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - Suroto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, dilaporkan ke Ombudsman Sumbar oleh salah satu keluarga warga binaan berinisial LN (45).

Suroto lalu menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat dirinya mengamankan nasi bungkus berisi gulai jengkol yang akan dikirim LN ke keluarganya di dalam lapas pada 9 Juli 2020 lalu.

"Saat itu hanya satu bungkus besar makanan yang diperbolehkan masuk. Sementara dua lagi tidak boleh. Saat diberikan kembali ke LN, dia sudah pergi dan terpaksa disimpan di lemari," kata Suroto.

Keesokan harinya, LN datang dan memprotes kejadian tersebut.

Tak hanya protes, pada 12 Juli 2020, LN mengadu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.

LN mengadukan adanya dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Basung.

"Saat itu saya dihubungi Kadivpas soal laporan tersebut. Kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak terbukti," kata Suroto.


Keterangan keluarga napi

LN mengatakan, dirinya merasa telah mengirim tiga nasi bungkus untuk keluarganya di dalam lapas. Namun, ternyata hanya satu bungkus yang diberikan.

"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai. Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Minggu (19/7/2020).

Dirinya juga terkejut setelah mendengar keluarganya di dalam lapas di masukan ke strap sel dan diancam tidak mendapat remisi dan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya.

"Karena itulah saya melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan," kata LN.

Sementara itu, Suroto menjelaskan, keluarga LN tersebut merupakan napi kasus korupsi, sehingga tidak mendapatkan remisi.

"Dia kasus korupsi dan tidak membayar ganti rugi kerugian negara, tentu tidak mendapat remisi," kata Suroto.


Sementara itu, Ketua Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, mengatakan, laporan tersebut akan ditindak lanjuti.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi kepada terlapor, yaitu pihak Lapas Klas II B Lubuk Basung.

"Dari laporan itu kami melihat ada beberapa dugaan maladministrasi yang dilaukan pihak Lapas. Ini yang akan kita klarifikasi," kata Yefri.

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/19/22000061/sita-nasi-bungkus-isi-gulai-jengkol-kalapas-sumbar-dilaporkan-ke-ombudsman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke