Salin Artikel

Anggota DPRD Makassar Ancam Kerahkan Massa Sebelum Ambil Jenazah Pasien Covid-19

Saat diambil dengan jaminan dari Andi Hadi, hasil pemeriksaan swab tenggorokan pasien itu belum keluar sehingga masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Direktur RSUD Daya Makassar sudah mengingatkan Andi Hadi soal bahaya jenazah PDP jika dimakamkan tanpa prosedur Covid-19.

Namun, menurut Ibrahim, Andi Hadi malah melontarkan ancaman.

"Hadi memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah dibendung dan akan menuntut RSUD Daya," kata Ibrahim melalui pesan singkat, Selasa (14/7/2020).

Saat ini, Andi Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah tersebut.

Polisi juga menetapkan rekan Andi Hadi bernama Andi Nurahmat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua orang itu diduga melanggar Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

"Penetapan tersangka ditetapkan pada Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Ibrahim.


Sebelumnya diberitakan, jenazah pria berusia lanjut terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di RS Daya, Makassar dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).

Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya, Sabtu (27/6/2020) pagi dengan gejala sesak napas hingga mendengkur yang disertai penyakit bawaannya, ginjal.

Dari hasil pemeriksaan rapid test, pasien dinyatakan reaktif dan pemeriksaan lanjutan Swab Test pun dilakukan oleh tim medis.

Setelah beberapa jam dirawat di RS Daya, pasien meninggal dunia dan hasil swab test-nya pun belum keluar.

Pihak keluarga meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.

Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan, tapi anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso menjamin dengan bertandatangan di kertas penyataan yang dibubuhi meterai.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/13204141/anggota-dprd-makassar-ancam-kerahkan-massa-sebelum-ambil-jenazah-pasien

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke