Salin Artikel

Fakta Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Pasuruan, Korban Sempat Dicabuli 2 Kali lalu Dibunuh

KOMPAS.com - Seorang bocah berusia 5 tahun berinisial RH ditemukan tewas di tengah parit, di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat ditemukan, barang milik korban berupa perhiasan sebanyak lima buah gelang dan satu kalung hilang.

Sebelum ditemukan tewas di tengah parit, korban tidak diketahui keberadaannya sejak Selasa siang. Bahkan, orangtuanya sempat mencari korban namun tidak ketemu, hingga akhirnya sore hari korban ditemukan sudah tak bernyawa.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga setempat. Oleh warga kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembunuh RH.

Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial MT (27) dan IM (19) yang tinggal tak jauh dari rumah korban. Saat diamankan, keduanya mwngakui perbuatannya.

Kepada polisi, MT mengaku sempat mencabuli korban sebanyak dua kali saat istrinya sedang keluar.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka. Atas pebuatannya, pelaku dijerat tiga pasal sekaligus.

Pasal itu berkaitan dengan kejahatan pembunuhan berencana, persetubuhan dan perampasan perhiasan.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripti Himawan mengatakan, kejadian berawal saat kedua pelaku membujuk korban yang tengah bermain di sungai untuk ke rumahnya.

"Pelaku memberi iming-iming korban akan dibelikan es krim," kata Rofiq, saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020) malam.

Korban yang masih lugu akhirnya tertarik dengan iming - iming yang ditawarkan tersangka. Tak lama, korban pun lantas ikut tersangka ke rumahnya.

Di dalam rumah pelaku, keduanya berhasil membujuk korban untuk melepas perhiasan korban berupa 5 buah gelang dan satu kalung.

"Saat pemeriksaan, barang bukti perhiasan ditemukan polisi di lemari pelaku," ujarnya.

 

Tak hanya itu, tersangka MT sempat mencabuli korban sebanyak dua kali saat istrinya sedang keluar rumah.

MT pun mengakui aksinya itu kepada polisi dan hasil visum korban menunjukkan ada luka di bagian intim tubuh korban.

"Di dalam rumah, tersangka ini menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Itu juga diperkuat dengan hasil visum luka robekan di sekitar vagina korban," kata Rofiq, dikutip dari Surya.co.id.

Tersangka juga mengakui baru dua minggu menikah. Ia mengaku tidak puas dan ingin merasakan sensasi berhubungan seks dengan orang lain.

Setelah merampas perhiasan korban, kedua tersangka kemudian membawa korban ke tengah sawah.

Setelah itu, kepala korban dipukul hingga korban terjatuh.

"Lalu kepala korban ditenggelamkan ke air yang berlumpur sampai tubuhnya tidak bergerak," jelasnya.

Setelah membunuh korban, sambung Rofiq, tersangka ini sempat khawatir dan balik lagi ke lokasi sungai tempat pembuangan korban untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Bahkan, tersangka sempat membenamkan kembali kepala korban ke dalam air.

"Setelah dipastikan meninggal dunia, tersangka baru pergi. Dari analisa medis, korban ini meninggal karena gagal atau kesulitan bernafas, itu karena kepalanya dibenamkan air. Ada juga luka lebam di kepala bagian belakang karena dipukul kayu," jelasnya.

Selasa sore, jasad korban ditemukan petani yang pulang dari menggarap sawah, kemudian melaporkannya ke polisi.

Rofiq mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan dua tersangka pembunuhan ini.

"Nanti akan kami libatkan ahli psikolog," katanya.

Masih dikatakan Rofiq, hanya orang yang tidak waras dan mengalami kelainan yang tega melakukan perbuatan kejahatan seperti ini.

"Kalau orang waras, saya kira tidak akan tega melakukan perbuatan sebejat dan senekat ini," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Rofiq menegaskan, pihaknya menerapkan tiga pasal sekaligus. Pasal itu berkaitan dengan kejahatan pembunuhan berencana, persetubuhan dan perampasan perhiasan.

 

(Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Robertus Belarminus)/Surya.co.id

https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/06050001/fakta-pembunuhan-bocah-5-tahun-di-pasuruan-korban-sempat-dicabuli-2-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke