Salin Artikel

Wali Kota Tegal Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Pengajian hingga Konser Musik, Ini Syaratnya

KOMPAS.com - Setelah sempat dilarang karena pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya menginzinkan masyarakat mengelar pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik.

"Silahkan untuk masyarakat bisa kembali menggelar aktivitas keagamaan, pengajian, hajatan, hingga konser musik," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada wartawan, di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat (3/7/2020).

Meskipun diizinkan, kata Yon, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Tentu protokol kesehatan harus yang utama. Jangan sampai Kota Tegal yang sudah zona hijau, berubah statusnya karena masyarakat abai protokol kesehatan," ungkapnya.

Selain itu, sambung Dedy, syarat lain yang wajib diterapkan adalah jumlah tamu undangan untuk pesta pernikahan hanya diperbolehkan setengahnya dari kapasitas gedung.

"Misal kapasitas gedung 1.000 orang, maka tamu undangan tidak boleh lebih dari 500. Sarana dan prasarana juga tidak boleh diabaikan. Wajib pakai masker, cuci tangan, dan lainnya," jelasnya.


Dedy berharap dengan adanya kebijakan ini, bisa kembali memulihkan sektor perekonomian yang sempat lumpuh setelah ada kebijakan local lockdown hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keputusan yang dikeluarkan Dedy disambut baik para pelaku usaha. Salah satunya yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Pernikahan Tegal (IPPT).

Anggota IPPT Muslih mengatakan, sejak diterapkannya lokal lockdown, PSBB, hingga sekarang, banyak sektor usaha pernikahan yang lumpuh tanpa pendapatan.

"Banyak pelaku usaha bahkan hampir bangkrut karena tak ada penghasilan. Karena banyak acara yang tertunda bahkan dibatalkan," jelasnya.

 

(Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/04/12172311/wali-kota-tegal-izinkan-warga-gelar-pesta-pernikahan-pengajian-hingga-konser

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke