Salin Artikel

Saat Pandemi, 70 Siswa SMK Itu Pesta "Prom Night" di Hotel...

Para siswa angkatan 2020 itu berjoget dan berpesta dengan mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemkot Makassar.

Bahkan di video yang beredar di media sosial, terlihat seorang siswa yang dibopong teman-temannya dan mengabaikan anjuran jaga jarak.

Menanggapi pesta tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengaku langsung menegur kepala SMK 4 Makassar.

Saat dikonfirmasi, kepala sekolah mengaku tak mengetahui acara prom night tersebut. Ternyata pesta tersebut adalah inisiatif para siswa tanpa diketahui pihak sekolah,

"Ternyata mereka (para siswa) itu ambil inisiatif sendiri,tidak diketahui kepseknya," kata Basri.

Ia meyayangkan kegiatan tersebut tetap digelar di tengah pandemi Covid-19 dan melarang kegiatan serupa di gelar karena melanggar aturan.

"Tidak boleh ada kegiatan begitu. Sudah ada surat edaran dari gubernur tentang protokol pencegahan Covid-19. Ke sekolah saja dilarang, apalagi buat kegiatan seperti itu," kata Basri.

Marcom Manager Hotel Gammara, Evi mengatakan pihak event organizer yang menyelenggarakan pesta tersebut awalnya berkomitmen melaksanan acara dengan protokol kesehatan.

Di ruangan berkapasitas 200 orang itu, pesta hanya diikuti sekitar 70 orang. Selain itu, selama kegiatan, mereka diwajibkan mengenakan masker dan memakai hand sanitizer serta menjaga jarak.

Eva mengatakan pihak hotel telah menerapkan aturan tersebut. Namun kejadian tersebut di luar kendali

Di tengah acara, para peserta mengabaikannya. Mereka justru berjoged dan berpesta tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

"Kejadian itu merupakan refleksi dari peserta secara spontan karena kegembiraan dari para siswa. Kesempatan itu di luar kendali EO sebagai penyelenggara," ucap Eva.

Mengetahui hal tersebut, pihak hotel segera memberhentikan acara.

"Pihak hotel segera memberikan teguran dan kejadian tersebut juga langsung berakhir," ujar Eva.

"Refleksi dari peserta secara spontan karena kegembiraan dari para siswa. Kesempatan itu di luar kendali EO sebagai penyelenggara," ucap Eva.

Namun Kapolrestabes Makassar Kombes (Pol) Yudhiawan Wibisono mengatakan penindakan pesta para siswa tersebut bukan kewenangannya. Tapi merupakan kewenangan pemerintah kota.

"Kalau (melanggar) Perwali itu kewenangan Satpol PP. Kalau masalah tidak mengikuti protokol kesehatan polisi hanya bisa mengimbau," kata Yudhiawan kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).

Menurut Yudhiawan, maklumat Kapolri soal larangan berkerumun di tengah pandemi kini juga sudah dicabut.

"Kalau PSBB dulu kita yang punya kewenangan. Sekarang semua sudah diserahkan ke pemkot," ujar Yudhiawan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor: Khairina, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/04/09220081/saat-pandemi-70-siswa-smk-itu-pesta-prom-night-di-hotel-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke