Salin Artikel

Kawal Dana Penanganan Covid-19, Pemprov Kaltim Gandeng Kejati dan BPKP

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggandeng Kejaksaan Tinggi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawal dana penanganan Covid-19.

Pengawalan tersebut dilakukan untuk memproteksi pengunaan dana untuk menghindari praktik korupsi selama pandemi Covid-19.

“Kami minta pengawalan Kejati dan BPKP Kaltim maupun Inspektorat dalam pengawasan pengelolaan anggaran Covid-19,” ungkap Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kaltim, M Sabani kepada Kompas.com di Samarinda, Rabu (1/7/2020).

Sabani menilai, total anggaran yang disiapkan untuk penanganan Covid-19 Rp 500 miliar berpotensi adanya praktik korupsi.

“KPK dan Pak Gubernur sudah mengingatkan untuk hindari janji atau feedback atau ada niat jahat dalam pengadaan alat kesehatan Covid-19,” ujar Sabani.

Diketahui, Pemprov Kaltim menyiapkan dana untuk penanganan Covid-19 di Kaltim sebesar Rp 500 miliar.

Dana tersebut digunakan dalam tiga program yakni penanganan kesehatan Rp 250 miliar, dampak ekonomi Rp 95 miliar dan penyediaan jaring pengaman sosial (JPS) senilai Rp 155 miliar.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor juga mengingatkan potensi suap menyuap dalam proyek pengadaan barang dan jasa kesehatan selama Covid-19 rawan terjadi.

Karena itu, dirinya meminta kepada pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltim, jangan sampai ada niat jahat.

“Saya tegaskan jangan sampai ada niat jahat dan ada suap menyuap dalam penanganan corona, seperti pengadaan barang dan jasa alat kesehatan,” ungkap Isran Noor.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/18125871/kawal-dana-penanganan-covid-19-pemprov-kaltim-gandeng-kejati-dan-bpkp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke