Salin Artikel

Surat Bebas Covid-19 Akan Jadi Syarat Melintas Antarwilayah di Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan itu untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus corona.

"Bukan hanya di bandara. Lintas batas darat juga diberlakukan," kata Nurdin dalam rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se-Sulsel tahun 2020 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/6/2020) seperti dilansir Antara.

Nurdin Abdullah juga meminta Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dan bupati se-Sulawesi Selatan untuk segera menyusun skenario bersama tentang penerapan surat bebas Covid-19 sebagai syarat perlengkapan perjalanan lintas daerah.

"Penanganan COVID-19 harus disikapi dan diatasi bersama. Harus ada upaya dilakukan bersama agar betul-betul selesai," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari covid19.sulselprov.go.id, ada 5.091 orang yang terinfeksi virus corona di Sulawesi Selatan.

Dari jumlah itu, ada 3.167 orang yang masih dalam perawatan dan isolasi mandiri.

Selain itu, ada 1.755 orang sudah dinyatakan sembuh dan 169 lainnya meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/30/22164691/surat-bebas-covid-19-akan-jadi-syarat-melintas-antarwilayah-di-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke