Salin Artikel

Daging Celeng Oplosan Pasutri di Bandung Jadi Bahan Baku Bakso hingga Rendang

Dalam perkara ini, polisi tak hanya menangkap pasangan suami isteri (pasutri) berinisial T (45) dan R (24). Tapi juga menangkap pelanggan pasutri itu.

Seperti diketahui pasutri ini memiliki empat pelanggan tetap sejak mereka mulai beroperasi berjualan daging celeng sejak tahun 2014 silam.

Para pelanggan yang berasal dari berbagai daerah di Jabar ini, kerap memesan daging celeng tersebut dengan jumlah yang beragam.

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, para para pelanggan ini mengetahui bahwa daging yang dijual pasutri tersebut merupakan daging celeng oplosan.

Akan tetapi, para pelanggan ini malah melakukan tindakan serupa (oplos daging celeng), menjadikan daging tersebut berbagai macam bahan baku seperti bakso. 

Kemudian dijadikan daging olahan makanan (rendang). 

Selain itu juga dijual dengan cara dioplos dengan menggunakan daging sapi impor maupun daging sapi lokal, dengan perbandingan 2 kilogram daging sapi impor dicampur 1 kilogram daging celeng.

"Kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp. 100.000 per kilogram, seolah daging yang dijual itu daging sapi," kata Yoris.

Polisi juga tangkap pelanggan yang buat bahan baku bakso

Mengingat hal tersebut, polisi tak hanya mengamankan pasutri penjual babi celeng oplosan bernisial R dan T saja, tapi juga pelanggannya yang diketahui berinisial D. Ia merupakan penjual daging dan bahan baku pembuat bakso di daerah Tasikmalaya. 

Polisi juga mengamankan seorang pedagang di Purwakarta berinisial N alias J, dan seorang pemilik rumah makan di daerah Cianjur yang diketahui berinisial U.

Sementara salah satu rumah makan di Bandung belum diamankan lantaran rumah makan tersebut tutup selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, para pelanggan ini ditangkap karena mereka mengetahui bahwa itu daging celeng akan tetapi dijual seolah daging sapi kepada masyarakat.

"Jadi orang-orang yang membeli memang mengetahui bahwa ini daging celeng. Itu kena pasalnya," tuturnya.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti daging celeng sebanyak 12 kilogram, daging sapi impor sebanyak kilogram, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan timbangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.

Untuk itu, Yoris mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan kecurangan dalam berdagang, apalagi menjual daging celeng oplosan dengan menyampaikannya kepada masyarakat seolah daging tersebut daging sapi.

"Jangan mencoba hal ini karena berbahaya bagi kesehatan, apalagi bagi umat muslim ini kan dilarang. Kepada masyarakat kalau misalnya membeli makanan, harus memperhatikan apakah ini daging sapi atau campuran," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/30/19194401/daging-celeng-oplosan-pasutri-di-bandung-jadi-bahan-baku-bakso-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke