Salin Artikel

Warga yang Berkunjung ke Kintamani Wajib Bawa Surat Keterangan Rapid Test Covid-19

Bahkan, pada Sabtu dan Minggu jumlah kunjungan meningkat tajam.

Kini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli mewajibkan warga membawa surat keterangan rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif.

"Jadi untuk membatasi itu kita wajibkan rapid test warga yang ingin ke Kintamani," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa, Kamis (25/6/2020).

Kebijakan itu dibuat untuk membatasi jumlah warga yang berkunjung dan menekan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di Kabupaten Bangli.

Sebab, rata-rata warga yang berkunjung ke Kintamani berasal dari luar Kabupaten Bangli.

Para pengunjung itu biasanya berkumpul di restoran atau kafe yang ada di Kintamani.

Mereka juga menyasar tempat terbuka, seperti taman. Sebab, seluruh objek wisata di Kintamani masih ditutup.

Kebijakan membawa surat keterangan rapid test ini telah diterapkan sejak Rabu (24/6/2020). Pemeriksaan dilakukan di pos masuk Pariwisata Geopark, Kintamani.

Kabijakan ini akan berlaku hingga 9 Juli 2020, seiring rencana pembukaan tempat wisata bagi penduduk Bali.

Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Bangli, sebanyak 132 kasus positif tercatat hingga Kamis (25/6/2020). Rinciannya, 31 pasien masih dirawat dan 101 pasien sembuh.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/25/21123451/warga-yang-berkunjung-ke-kintamani-wajib-bawa-surat-keterangan-rapid-test

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke