Salin Artikel

PSBB Palembang Dicabut, Jam Kerja ASN Kembali Normal, Mal dan Resto Boleh Buka

Hal itu setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi dicabut dan diganti dengan penegakkan disiplin protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, para ASN akan kembali bekerja pada pukul 07.30 WIB dan pulang 16.30WIB.

Menurut Dewa, peraturan jam kerja itu diberlakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Pemprov Sumsel telah lebih dulu menerapkan ini, sehingga kita juga akan mengikuti Pemprov. Senin jam kerja ASN sudah kembali normal,"kata Dewa, Kamis (18/6/2020).

Jam kantor yang kembali normal ini, tak hanya berlaku untuk ASN. Namun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta jajaran TNI/Polri juga akan mengikuti aturan tersebut.

Namun, untuk perusahaan swasta masih tetap menunggu intruksi dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Untuk swasta ada regulasi Kementerian Tenaga Kerja. Senin nanti hanya berlaku untuk ASN di Palembang," ujarnya.

Mal, restoran, hotel sudah boleh beroperasi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa kembali diberlakukan jika ada lonjakan kasus ketika diterapkannya penegakkan disiplin protokol kesehatan.

Dewa mengatakan, dalam penegakkan disiplin kesehatan protokol kesehatan tersebut, masyarakat hanya diberikan edukasi berupa teguran tanpa sanksi seperti PSBB.

Selain itu, sektor usaha seperti mall, restoran, hotel telah diperbolehkan kembali.

Dengan dibukanya seluruh kegiatan tersebut, dikhawatirkan akan adanya antusias yang berlebihan dari masyarakat sehingga terjadi lonjakan kasus.

"Kita bisa cabut lagi dan kembali berlakukan PSBB jika ada lonjakan kasus,"ungkap Dewa.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/18/11243081/psbb-palembang-dicabut-jam-kerja-asn-kembali-normal-mal-dan-resto-boleh-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke