Salin Artikel

Aplikasi Injil Bahasa Minang Berujung Pelaporan Dosen UI ke Polisi

Gubernur mengatakan adat Minangkabau memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah yakni adat dan budaya melekat pada agama Islam.

"Ini bukan persoalan intoleran, tapi masalah adat dan budaya Minangkabau," kata Irwan kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2020) di Kantor Gubernur Sumbar.

Irwan mencontohkan masalah adat dan budaya itu dengan kegiatan Nyepi di Bali ketika semua orang harus menghormatinya dengan berdiam diri di rumah dan tidak menyalakan lampu.

"Siapa pun harus menghormatinya di Bali itu. Begitu juga dengan Minangkabau dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Jangan diprovokasi," kata Irwan.

Setelah surat permintaan tersebut dikirim, Rabu (3/6/2020), aplikasi tersebut sudah tidak ada lagi di Google Play Store.

Komentar Ade diduga berisi keritikan terhadap kebijakan sang Gubernur.

Selasa (9/6/2020), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat didampingi 21 pengacara melaporkan Ade Armando ke Polda Sumatera Barat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

"Betul kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," kata Stefanus, Rabu (10/6/2020),

Sementara itu Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin mengatakan Ade dianggap telah melecehkan adat dan budayanya sendiri sehingga terancam dibuang sepanjang adat oleh Suku Minang.

"Sudah melecehkan adat dan budaya Minangkabau sendiri sehingga dilaporkan ke polisi. Hukum adatnya adalah dibuang sepanjang adat," kata Irfianda, Rabu (10/6/2020).

Ia menjelaskan dalam adat Minang, seseorang dibuang sepanjang adat itu bermakna bahwa dia tidak akan diterima lagi di tanah Minang dan tak boleh lagi mengaku sebagai orang Minang.

Irfianda mengatakan, selain hukum adat, saat ini pihaknya sedang menelusuri kesukuan Ade Armando untuk dijatuhi hukuman dari kaumnya.

"Kawan-kawan tokoh adat sedang menelusuri suku Ade Armando ini. Kalau sudah ketemu, dia akan dijatuhi hukuman dari sukunya," kata Irfianda.

"Ya boleh saja. Enggak ada masalah. Justru makin menunjukkan keterbelakangan," kata Ade kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Ia juga mengaku tak masalah bila dibuang secara adat karena dinilai telah melecehkan adat dan budaya Minangkabau.

"Siap diperiksa polisi dan siap menjalankan proses hukum. Saya tentu saja siap dibuang oleh masyarakat adat," ujar Ade.

Dosen Universitas Indonesia itu juga mempertanyakan sikap Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang melarang aplikasi Injil berbahasa Minang yang dinilainya mencerminkan keterbelakangan berpikir.

"Umat Kristen adalah saudara sebangsa saya. Karena itu, kita semua harus menghormati kitab suci umat Kristen. Melarang Injil berbahasa Minang adalah penghinaan terhadap agama Kristen," kata Ade.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra, Ardito Ramadhan | Editor: Farid Assifa, Abba Gabrillin, Diamanty Meiliana)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/12/05450081/aplikasi-injil-bahasa-minang-berujung-pelaporan-dosen-ui-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke