Salin Artikel

2 Tersangka Korupsi Dana Kube Dititipkan di Tahanan Polres Luwu

LUWU, KOMPAS.com-  Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu Mursyid Djufrie dan mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Asmawi Alwi meringkuk di tahanan Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2017.

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta.

"Keduanya berstatus tersangka sejak 26 September 2019, dan hari ini, sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Belopa Kabupaten Luwu," kata Faisal Syam saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (10/06/2020).

Menurut Faisal, saat pelimpahan berkas tersangka ke Kejari Belopa Kabupaten Luwu, baik Mursyid maupun Asmawi dalam kondisi sehat.

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Kabupaten Luwu Erni Veronika Maramba mengatakan, keduanya kini dititip di sel tahanan Polres Luwu.

"Sementara kita titip di sel Polres Luwu, sambil merampungkan berkasnya untuk disidangkan di PN Tipikor Makassar," ucap Erni.

Kuasa hukum kedua tersangka Lukman S Wahid membenarkan jika kliennya kini meringkuk di ruang tahanan Polres Luwu.

Keduanya dititip di Polres karena Lapas Makassar, tidak menerima tahanan titipan selama pandemi Covid-19.

"Pasti kami terus berupaya agar klien kami bisa berstatus tahanan kota, rencana hari ini atau besok permohonan penangguhannya kami ajukan ke kejari. Saya masih berada di Polres Luwu, mendampingi kedua klien saya,” ujar Lukman.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/10/18130951/2-tersangka-korupsi-dana-kube-dititipkan-di-tahanan-polres-luwu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke