Salin Artikel

Gubernur Sumbar Minta Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus, Ini Penjelasan Kepala Dinas

Surat dengan Nomor 555/327/Diskominfo/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tersebut berisi tentang permintaan penghapusan aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau yang tersedia di layanan distribusi digital Play Store.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar Jasman Rizal kemudian memberikan penjelasan mengenai surat tersebut.

Jasman menyebutkan bahwa pihak yang kontra dengan permintaan Gubernur itu belum mengerti falsafah orang Minangkabau.

“Bagi yang bernada negatif, mereka tidak paham dengan falsafah orang Minangkabau, yaitu adat Basandi Syara-Syara Basandi Kitabullah, atau mereka tidak lah orang Minangkabau," kata Jasman Rizal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Menurut Jasman, adat Minangkabau itu didasarkan pada syariat, dan syariat itu didasarkan pada kitab Al Quran.

"Itu konsep dasar berpikir orang Minangkabau. Artinya, orang Minangkabau adalah penganut Islam dan jika ada yang mengaku sebagai orang Minangkabau tetapi tidak muslim, secara adat tidak diakui sebagai orang Minangkabau,” kata Jasman.

Menurut Jasman, setiap daerah punya kearifan lokal masing-masing dan ada daerah yang kearifan lokalnya berkaitan dengan latar belakang religi.

Menurut dia, Sumbar adalah salah satu contoh daerah dengan kearifan lokal berlatar belakang religi.

Selain itu, meski aplikasi tersebut tidak ada batasan wilayah administratif dan bisa diunduh dari luar negeri, menurut Jasman, tetap saja ada kaitannya dengan orang Minangkabau.

"Yang bisa dan paham bahasa Minangkabau itu orang Minangkabau sendiri. Di-download dari luar negeri pun tetap saja berbahasa Minangkabau," kata Jasman.


Jasman tidak mau berkomentar banyak terkait pernyataan-pernyataan negatif netizen di media sosial.

Namun dia berharap falsafah Minangkabau dengan yang dianggap sudah mendarah daging ini sebaiknya dihargai.

"Sebaiknya yang tidak mengerti dengan falsafah orang Minangkabau, jangan pula ikut-ikutan mengomentari dengan nada sumbang. Hargai harkat dan martabat serta falsafah adat orang Minangkabau," kata Jasman.

Aplikasi sudah hilang

Jasman mengatakan surat kepada Kemenkominfo tersebut sudah ditanggapi.

Bahkan, sejak Rabu (3/6/2020), aplikasi tersebut tidak ada lagi di Google Play Store.

"Kita sudah komunikasi langsung dengan pihak Kominfo. Mereka mengatakan akan menindaklanjuti. Sejak Rabu lalu tidak ada lagi aplikasi itu," kata Jasman.

Jasman berharap aplikasi yang sama tidak ada lagi, karena bisa mengganggu ketentraman masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/05/21353651/gubernur-sumbar-minta-aplikasi-injil-bahasa-minang-dihapus-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke