Salin Artikel

5.000 Karyawan Tetap Digaji dan Tak Di-PHK Meski Perusahaan Rugi Rp 45 Miliar

Hal itu dialami Perusahaan Otobus (PO) Primajasa yang berbasis di Tasikmalaya.

Presiden Direktur PO Primajasa Group Amir Mahpud mengaku, selama sebulan pihaknya tidak mengoperasikan bus akibat pandemi Covid-19 hingga merugi sampai Rp 45 miliar.

Meski demikian, perusahaan ini mengklaim masih memberikan gaji penuh kepada karyawannya dan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pria yang akrab disapa Haji Aming itu mengaku tak akan mengoperasikan bus jika grafik penyebaran Covid-19 belum dinyatakan menurun secara nasional.

"Jika sudah menurun grafiknya secara nasional pun, pastinya tidak akan normal kembali dalam beroperasi, artinya akan sebagian dulu. Kami prediksi setelah Covid-19 kondisi bisnis bus akan normal seperti sebelum corona nanti pada 2024," jelas Amir kepada wartawan di Pool Primajasa Tasikmalaya, Kamis (4/5/2020).

Langkah pemberhentian operasi bus, lanjut Aming, bertujuan untuk melindungi kesehatan seluruh karyawannya dan para penumpang.

Sebab, jika busnya dipaksakan beroperasi meski mengikuti protokol kesehatan Covid-19, ia khawatir terjadi penularan Covid-19.

"Kita berpikir keselamatan yang sangat diprioritaskan, kita berhenti sudah beberapa bulan ini. Ya, dikalikan saja per bulannya kita rugi sampai Rp 45 miliar. Tapi, pembayaran gaji karyawan tetap diberikan penuh," tambah Amir.

Selama ini, lanjut Aming, pihaknya terus memberikan gaji kepada karyawan yang jumlahnya 5.000 orang meski busnya tak beroperasi.

ia optimistis perusahaannya masih bisa bertahan karena Primajasa bukan hanya bergerak di bidang transportasi saja.

"Kami optimistis bertahan meski terus merugi tiap bulan dengan jumlah Rp 45 miliar. Ini adalah ujian. Di saat nanti sudah berakhir pandemi corona, akan muncul perusahaan-perusahan pemenang yang bisa bertahan," pungkasnya. (Irwan Nugraha)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/04/19171811/5000-karyawan-tetap-digaji-dan-tak-di-phk-meski-perusahaan-rugi-rp-45-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke