Salin Artikel

Detik-detik Polisi Tangkap Oniara Wonda, Anggota KKB Paling Dicari Sejak 2011

KOMPAS.com - Seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) bernama Oniara Wonda berhasil ditangkap Satgas Newangkawi, Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIT.

Diketahui, Oniara merupakan salah satu anggota KKB yang paling dicari sejak 2011.

Selama bersama KKB, Oniara sudah terlibat dalam sembilan aksi anarkis di beberapa kabupaten di Provinsi Papua, Bahkan, selama aksinya sudah menyebabkan sejumlah orang tewas. 

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menceritakan detik-detik ditangkapnya Oniara anggota KKB yang paling dicari tersebut.

Kata Paulus, Oniara ditangkap di Kampung Igimbut, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu malam.

Oniara ditangkap saat sedang berada di rumah Yotinus Telengan alias Vandem Telengen.


Saat akan ditangkap, kata Paulus, Oniara berusaha kabur dan melawan dari sergapan petugas.

Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Oniara, dengan terpaksa petugas menembak kaki pentolan KKB tersebut.

"Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan," kata Paulus, di Jayapura, Selasa (2/6/2020).

Setelah itu, sambung Paulus, Oniara dibawa petugas ke Jayapura, saat ini ia sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura.

Kata Paulus, ada sembilan kasus keterlibatan Oniara di beberapa kabupaten di Provinsi Papua.

Aksi tersebut menyebabkan sejumlah orang tewas. Salah satunya perampasan senjata api hingga menewaskan Brigpol Amaluddin Elwaka di Tiom 2011.

"Tercatat ada sembilan kasus penyerangan yang disertai penembakan dan perampasan senjata api yang melibatkan Oniara Wonda yang ditangkap Satgas Newangkawi di Mulia," ujar Paulus dikutip dari Antara.


Paulus menambahkan, Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih akan terus mengejar KKB yang berusaha mengganggu stabilitas keamanan di Provinsi Papua.

Selain itu, kata Paulus, ia juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat untuk membantu dan menangkap anggota KKB.

"Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua," katanya.

Atas perbuatannya, Oniara Wonda dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.

(Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta)/Antara

https://regional.kompas.com/read/2020/06/02/14512911/detik-detik-polisi-tangkap-oniara-wonda-anggota-kkb-paling-dicari-sejak-2011

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke