Salin Artikel

Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Ular Berbisa via Pesawat

Reptil yang terdiri dari 2 ekor ular dan 8 ekor kadal terbang yang hendak diangkut menuju Yogyakarta itu akhirnya dilepasliarkan di hutan Bangka.

Kepala Balai Karantina Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri, mengatakan, paket benda hidup diketahui dari pemeriksaan x-ray oleh petugas Avsec.

Paket kemudian dibuka dengan disaksikan petugas bandara dan perwakilan dari jasa pengiriman.

"Sebuah paket yang dikemas dalam kardus kemudian dibuka untuk diperiksa. Setelah kemasan diperiksa pejabat karantina didapatkan 3 botol plastik yang berisikan 2 ekor ular viper jenis Tropidolaemus wagleri yang terdiri dari jenis kelamin jantan 1 ekor dan betina 1 ekor dikemas dimasukkan dalam 1 botol plastik," kata Zuhri dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Selain ular berbisa terdapat pula kadal terbang jenis Leiolepis belliana yang dimasukkan ke 2 botol plastik.

"Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara BKP Kelas II Pangkalpinang, Avsec Angkasa Pura II dan jasa pengiriman J&T," ujar Zuhri.

Setelah dilakukan tindakan karantina, hewan tersebut diserahkan pada BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka Belitung dan pada hari yang sama dilakukan pelepasliaran untuk mencegah kematian karena hewan sudah dalam kondisi lemas.

"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," tutup Zuhri.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/01/10441371/petugas-karantina-gagalkan-penyelundupan-ular-berbisa-via-pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke