Salin Artikel

Guru Mengaji Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap

TH ditangkap pada Kamis (28/5/2020), pada sekitar pukul 20.00 WIB.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra mengatakan, pelaku yang merupakan guru mengaji ditangkap di Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.

Menurut Anjas, TH bukan orang asli Bengkulu, melainkan pendatang dari Jawa dan menumpang di rumah saudaranya yang berada di sekitar Panorama Kota Bengkulu.

Pelaku belum berkeluarga dan pekerjaan sehari-harinya mengajar mengaji di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

“Pelaku melakukan pencabulan kepada muridnya dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, uang jajan,” ujar Anjas kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel Mapolda Bengkulu.

Pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi, dia mengatakan bahwa korbannya cuma satu orang.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap korban lainnya.

“Kita masih panggil saksi-saksi, apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Untuk sementara pelaku melakukan pencabulan tersebut baru satu kali,” kata Anjas.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengimbau orangtua yang mempunyai anak agar berhati-hati dengan lingkungan sekitar, sekolah, tempat ibadah ataupun pertemanan.

Sebab saat ini banyak pelaku pencabulan yang mengincar anak-anak sebagai korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/13505411/guru-mengaji-pelaku-pencabulan-anak-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke