Salin Artikel

Perkosa Sepupunya yang Masih 15 Tahun, Pria di Makassar Ditangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, Pa mencabuli gadis 15 tahun yang tak lain merupakan sepupunya sendiri di dua tempat berbeda.

Awalnya, dia melakukan pencabulan tersebut pada Sabtu (23/5/2020), di kediamannya di Jalan Muhammad Jufri.

Tak berhenti di situ, Pa kembali melakukan kekerasan seksual terhadap sepupunya pada Minggu (24/5/2020) sekitar 23.00 Wita.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan sejak Kamis. Pelaku dan korban bertetangga di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Agus mengungkapkan bahwa sebelum menjalankan aksinya, Pa sempat membujuk korban dengan berjanji akan menikahi korban.

Korban yang mengetahui Pa sudah memiliki istri dan seorang anak menolak keras ajakan Pa.

Namun Pa kembali meyakinkan korban untuk bertanggung jawab hingga berhasil membawanya ke rumah orangtua Pa. 

"Mereka tidak pacaran. Unsur pemaksaan pasti. Yang bersangkutan (pelaku) sudah kita tahan untuk proses selanjutnya," kata Agus. 

Aksi keji ini sendiri kata Agus dilaporkan ketika ketika korban mengadu kepada orangtuanya. 

Pa sendiri, kata Agus disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku sudah berada di sel Polrestabes Makassar. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/11502921/perkosa-sepupunya-yang-masih-15-tahun-pria-di-makassar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke